Ilustrasi |
“Setelah melakukan studi banding ke berbagai daerah, seperti di Cianjur, ternyata tarif perda retribusi di Wonosobo paling murah se Jawa Tengah,” tutur Agung Raharjo Catur Prabowo Kepala UPT Pasar Induk Wonosobo Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Wonosobo kepada Harian Wonosobo, kemarin.
Disebutkan, peraturan daerah Kabupaten Wonosobo nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pasar disebutkan pasal 8 besaran tarif retribusi tergantung kelas, lokasi jenisnya kios atau los. Untuk izin penggunaan tempat dasaran kios dihitung 500 kali tarif retribusi harian kali luas. Sedangkan los, 250 kali tarif retribusi harian kali luas.
Sedang daftar ulang penggunaan tempat kios Rp10 ribu pertahun. Balik nama pengguna tempat dasaran dalam keluatga 200 kali tarif retribusi harian. Dan perpanjangan tempat untuk kios 100 kali tarif retribusi harian.
“Permeter perhari Rp300, Kalau lapaknya 3 meter hanya dikenakan tarif retribusi Rp900. Dan itu sangat murah dibandingkan dengan daerah lain,”katanya. (Red-HW99/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment