Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Thursday 14 January 2016

    Gugatan Sumeh Dinilai Kabur

    Suasana sidang di MK.
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Wonosobo kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (13/1/2016).

    Agenda sidang kali ini merupakan agenda pemberian jawaban dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo serta membacakan keterangan dari pihak terkait (Paslon No 3).  Pada agenda tahap pertama merupakan  pemeriksaan pendahuluan dan laporan pemohon yakni Paslon Sumeh.  Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon Nomor 3 menilai jika gugatan paslon Sumeh kabur.

    “Gugatannya Sumeh kacau mas, mosok yg digugat malah pembatalan SK Pengumuman KPU tentang rekapitulasi, harusnya sk Tentang penetapan hasil rekap dong. Kami kuasa hukum dari cabup terpilih mengatakan itu dlm jwban kami. Selanjutnya tentang money politik, kami tidak  pernah dipanggil oleh panwas untuk klarifikasi. Selain itu MK tdk berwenang periksa perkara karena selisih suara antara pemenang no 1 dg no 2 jauh melebihi 1 %,” tutur Fahrudin Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon  Nomor 3 melalui telepon, Rabu (13/1/2016).

    Pihaknya juga mengaku, melakukan eksepsi atau penolakan atau keberatan. Alasannya, karena yang dijadikan alasan maju ke MK adalah money politik, sementara money politik merupakan wilayah Panwas. “Kami melakukan eksepsi. Karena, MK tidak berwenang mengadili gugatan ini. Sebab, yang dijadikan alasan maju ke MK adalah money politik, sementara money politik adalah wilayah panwas.  Karena, MK tidak mengadili maslaah maney politik,” tuturnya.

    Bukan hanya itu, Fahrudin juga menilai gugatan yang bisa diajukan ke MK adalah selisih suara. Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan 3 sangat jauh. “Selisih suara antara paslon nomor dua dan 3 itu jumlahnya 88.000 suara. Nah kalau diprosentasikan selisihnya sekitar 19,2 persen suara  dengan jumlah penduduk 800.000 orang, dari situ MK tidak bisa mengadili,”katanya.

    Pihaknya juga menilai, jika gugatan yang disampaikan Sumeh kabur. Karena, ternyata selain money politik Sumeh juga terkait pembatalan SK Pengumuman Rekapitulasi Nomo 426. Padahal, harusnya SK yang digugat adalah SK Penetapan nomor 152. “Dari situlah kami menilai gugatan yang diberikan kabur,” tuturnya.

    Agenda sidang selanjutnya diperkirakan adalah putusan sela, yang akan berbicara apakah gugatannya layak atau tidak. “Yang jelas sidang selanjutnya kami menunggu MK,”tuturnya. (Red-HW99/Foto: Joko/ Harian Wonosobo).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gugatan Sumeh Dinilai Kabur Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top