Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Friday 29 January 2016

    Gugatan Sumeh Ditolak MK, KPU Wonosobo Segera Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Pemenang

    Ilustrasi
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Wonosobo, Sumeh.

    Penolakan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar di gedung MK, Senin (25/1/2016).

    Kuasa Hukum Paslon Terpilih, Fahrudin menyampaikan, gugatan sumeh  ditolak MK. Hal itu dikarenakan salah obyek gugatan. Mestinya SK rekapitulasi suara no 152 yg digugat, bukan sk pengumuman no 426.

    “Jadi bukan tentang slisih suara yg 19,2% sebagai alasan ditolaknya. MK tidak berwenang mengadili pembatalan SK no 426 tentang pengumuman KPU,” tuturnya melalui telepon, Senin (25/1/2016).

    Dengan ditolaknya gugatan Sumeh, langkah selanjutnya, kata Fahrudin adalah penetapan Bupati terpilih oleh KPUD Wonosobo. Agenda penetapan akan dilaksakan secepatnya.

    “Besok pagi penetapan bupati terpilih oleh KPUD,”katanya.

    Menurutnya, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.

    “Selisih suara antara Penggugat dengan Klien kami terlalu besar. 88.793 suara. kalau di prosentase 19,2%. Menggunakan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, mestinya yang bisa di bawa ke MK untuk Kab. Wonosobo itu kalau selisihnya 2.165 suara atau 1% saja,”tuturnya.

    Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, kata Fahrudin menyampaikan, tidak terdapat pilihan lain selain Mahkamah harus tunduk pada ketentuan yang secara expressis verbis digariskan dalam UU Pilkada.

    Jika MK melanggar Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK 1 dan PMK 6 tahun 2015, berarti melanggar UU yang bertentangan dengan prinsip Negara Hukum Indonesia, menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan serta menuntun hakim konstitusi melakukan tindakan melanggar sumpah jabatan serta kode etik hakim konstitusi.


    Pihaknya mengajak masyarakat  Wonosobo untuk menghormati putusan MK. Karena, ini adalah putusan yang terbaik untuk masyarakat  Wonosobo.

    “MK memenangkan mayoritas masyarakat Wonosobo. Kami percaya masyarakat sudah dewasa dalam  berdemokrasi, putusan MK  ini adalah bagian dari demokrasi, oleh karenya mesti dipatuhi,”jelasnya..


    Menurut Fahrudin, tidak perlu ada yg merasa lebih  benar, yang menang  jangan angkuh, yang kalah jangan ngamuk, mari bersama membangun Wonosobo dengan tunduk pada aturan hukum yang ada.

    “Kami berharap KPUD segera  menetapkan bupati terpilih dan mengusulkan pelantikan secepatnya, agar roda pemerintahan segera berjalan demi kesejahteraan masyarakat,”tuturnya. (Red-HS99/Foto: MK).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gugatan Sumeh Ditolak MK, KPU Wonosobo Segera Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Pemenang Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top