Ilustrasi |
“Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dapat dilihat dari tidak tertatanya administrasi keuangan dengan tertib dan baik, adanya aliran dana tertentu (non budgeter, dana taktis, dana yang tidak masuk dalam anggaran), yang hanya diketahui segelintir orang, merahasiakan informasi, dan ketidaktahuan masyarakat akan dana-dana tersebut,” tutur Aldhiana Kusumawati bagian pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo di sela-sela sosialisasi Peraturan Bupati Wonosobo nomor 75 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan dana desa di kecamatan Kejajar, kemarin.
Hal itu, lanjutnya, memberikan keleluasaan terjadinya penyimpangan/penyelewengan oleh oknum aparat yang berakibat fatal bagi masyarakat maupun aparat yang bersangkutan.
Disebutkan, asas pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan. Artinya, menerapkan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang APB Desa.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi tentang APBDes. APB Desa harus dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku,”tuturnya.
Selain itu, dalam pengelolaan keuangan desa juga harus memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk aktif terlibat dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa. “Tujuannya agar tumbuh rasa memiliki dari masyarakat,”jelasnya.
Menurutnya, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai kewenangan, menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
“Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD,”tambahnya.
PTPKD berasal dari unsur perangkat desa, meliputi Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Bendahara serta Pengurus Barang Milik Desa. Kemudian, PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (Red-HW99/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment