Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Wednesday 20 January 2016

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonosobo Didesak Berdiri

    Warga sedang membuat administrasi kependudukan diKantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wonosobo diminta untuk segera memproses perubahan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    Hal itu mendesak untuk segera dilakukan sebagai upaya menghindari terjadinya permasalahan perangkat dengan kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Wonosobo. Karena, dapat berimplikasi kepada masalah hukum dan keuangan negara dikemudian hari.

    Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudhistiro mengaku, sudah menerima salinan surat dari Kemendagri yang isinya adalah meminta kepada pemda Wonosobo untuk mengganti status kantor kependudukan dan pencatatan sipil menjadi dinas.

    “Kami sudah menerima suratnya, tertanggal (12/1/2016) dari Kemendagri perihal perangkat daerah yang menangani urusan Administrasi kependudukan. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Wonosobo agar mengganti kantor kependudukan dan catatan sipil menjadi Dinas,” tuturnya ditemui di kantor dewan, Senin (18/1/2016).

    Terkait adanya surat tersebut, Suwondo meminta kepada pemda untuk segera menindaklanjutinya dengan mengkaji kembali. Sebab, jika tidak dengan cepat ditangani, maka akan menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.

    “Dengan adanya surat dari kementrian dalam negeri saya meminta kepada eksekutif untuk segera menindaklanjutinya. Tentunya, mengkaji kembali status kantor menjadi dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,”jelasnya.

    Disebutkan, surat dari kemendagri tersebut diantaranya berisi tentang pembentukan kantor urusan administrasi kependudukan di kabupaten Wonosobo bertentangan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013, undang-undang nomor 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2007 dan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007.

    “Karena berdasarkan pasal 22 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, antara lain diatur bahwa bidang kependudukan dan pencatatan sipil merupakan perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas,”tuturnya.

    Kemudian, kata Suwondo yang menguatkan lagi, isi surat dalam Kemendagri tersebut menyebutkan bahwa pada pasal 11 dan pasal 12 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, intinya diatur bahwa urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan pemerintahan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan pelayanan dasar yang juga menjadi kewenangan daerah.

    Selanjutnya berdasarkan pasal 217 bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibentuk Dinas.

    “Melihat alasan yang dikuatkan dengan uu, maka secepatnya pemda mengganti status Kantor menjadi Dinas. Supaya tidak ada permasalahan dikemudian hari,”katanya. (Red-HW99/Foto: Fat-Harian Wonosobo).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonosobo Didesak Berdiri Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top