Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Tuesday 22 September 2015

    Lembek, Satpol Tak Berdaya tutup Galian C

    Akivitas truk-truk di Galian C Wonosobo
    Wonosobo, Harian Wonosobo -  Sudah ada kesepakatan antara forum kordinasi masyarakat kertek, dewan perwakilan rakyat, dan satpol pp untuk menutup semua galian c di wilayah Kertek. Sebab, sesuai informasi yang dihimpun Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo, semua galian c tak memiliki ijin dan semuanya ilegal. Sayangnya, sampai saat ini Satpol PP tidak bisa langsung melakukan penindakan, karena perda yang harus ditegakkan sudah diambil alih oleh provinsi.

    Untuk itu, pihaknya merasa harus menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Karena, kebijakan ini diambil sejalan dengan peraturan terbaru tentang galian c. Salah satunya yang memuat izin galian c yang saat ini harus diurus di tingkat provinsi. “Sesuai dengan informasi dari perijinan semua galian c di Wonosobo ilegal. Tetapi, perda nomor 6 tahun 2007 sudah diambil alih oleh provinsi sejak Desember 2014,” kata Faisal Radjul Buntoro, Kasatpol PP kabupaten Wonosobo di kantornya, Senin (21/9/2015).

    Ia menyatakan, pihaknya mengacu perda nomor 6 tahun 2007 sudah melakukan berbagi tindakan dan melakukan razia di sejumlah titik galian c yang diduga ilegal, dan menyalahi aturan. Namun, setelah dilakukan razia masih saja melakukan operasi.  “Jadi izin galian c yang mengeluarkan saat ini adalah provinsi,” tuturnya,

    Disebutkan, selama ini pihaknya selalu melakukan razia ke lokasi galian c. Bahkan, sering petugas berhasil menyita barang bukti.  “Jika memang terbukti melanggar, maka kami tidak segan menyita alat berat tambang, dan memprosesnya di pengadilan. Karena sudah sering kami memprosesnya di pengadilan. Tapi kembali lagi, itu tergantung instruksi dari pemprov,” tuturnya.

    Disebutkan, untuk bisa melakukan penambangan galian c jika mangacu pada perda no 6 tahun 2007 maka harus mendapatkan izin dari bupati yang diberikan langsung dalam bentuk Surat Izin Penambangan Darah (SIPD). Tetapi, sejauh ini sesuai informasi dari perijinan belum ada yang memiliki ijin dari Bupati.

    Selain itu, ketentuan pidana yang melanggar sebagaimana dimaskdu pasal 5 dan pasal 10 perda, diancam dengan pidana kurungan selama-slamaanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5juta. “Selama ini, hasil razia yang kami lakukan. Diproses oleh PPNS kemudian mereka diputuskan dipengadilan,” katanya. (Red-HW33/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lembek, Satpol Tak Berdaya tutup Galian C Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top