Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Thursday 5 November 2015

    Satpol PP Wonosobo Sapu Bersih Ratusan Reklame Tak Berizin

    Angkat - Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mencopot  spanduk yang tidak berijin di perempatan Sapen, Rabu (4/11/2015).
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Ratusan atribut berupa baliho, spanduk, banner dan sejenisnya yang dipasang tidak sesuai ketentuan ditertibkan oleh  Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo. Penertiban tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah disepanjang jalan yang ada di Kabupaten Wonosobo.

    Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Wonosobo Eko Hapsanto mengatakan, penertiban yang dilakukan bersama dengan Panwaskab ini ditemukan dibeberapa titik yang dipasang dipohon, dipinggir jalan dan membentang secara sembarangan. “Hampir sebagian besar ditemukan di pasang dipohon. Sebagian besar spanduk atau baliho yang dipasang tidak berizin dan sebagian sudah habis masa ijinnya,” tuturnya di sela-sela penertiban.

    Disebutkan, penertiban yang dilakukan diwilayah kota serta sepanjang jalan arah Banyumas ditemukan ratusan reklame yang menyalahi ketentuan. Reklame tersebut terpasang tidak sesuai pada tempatnya dan sebagian besar terpasang dipohon. “Kami langsung membersihkan reklame yang pemasangannya tidak memenuhi aturan,” terangnya.

    Penertiban itu dilakukan secara rutin setiap hari, dan dalam operasi setiap harinya ditemukan sekitar 10 reklame atau baliho yang dipasang sembarangan. “Penertiban kami lakukan secara secara bertahap. Tahapan itu dilakukan sesuai dengan rute yang harus ditertibkan,” terangnya.

    Menurutnya, hampir 50 persen dari jumlah tersebut ditemukan tidak mempunyai ijin pemasangan. Bahkan, dalam pemasangannyapun dilakukan dipohon, tiang listrik tanpa memperhatikan kondisi ketertiban lingkungan.

    “Banyak sekali kita menemukan baliho yang dalam pemasangannya caranya sudah salah. Sebab para pemasang melakukan pemasangan di pohon serat tiang listrik dan pohon. Padahal sesuai dengan Perda pemasangan tersebut tidak diperbolehkan,” terangnya.

    Menurutnya, untuk pemasangan baliho atau reklame jika mengacu pada Perda yang harusnya dilakukan adalah dengan menggunakan lem atau perekat dan tidak diperbolehkan menggunakan paku. “Kalau dalam aturan perda itu dalam memasang selain mempertimbangkan lokasi dalam merekatkan juga sudah diatur tidak boleh menggunakan paku atupun benda keras lainnya,” jelasnya.

    Demi menjaga ketertiban apabila pemasang ingin memasang reklame ataupun baliho alangkah baiknya meminta penjelasan yang jelas kepada perijininan dalam mekanisme pemasangan. Selain itu, pihak penyelenggara juga harus membekali para pemasang. Sebab banyak pemasang yang tidak mengetahui secara pasti lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang.

    “Jangan sampai ada kesalahan yang melanggar, dan apabila melanggar secara otomatis kita akan tertibkan dengan mengacu perda yang berlaku,” tutupnya. (Red-HW33/Foto: Jam/Harian Wonosobo).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Satpol PP Wonosobo Sapu Bersih Ratusan Reklame Tak Berizin Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top