Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Thursday 27 August 2015

    Warga Wonosobo Keluhkan Pelayanan e-KTP

    Suasana pembuatan E-KTP di Wonosobo
    Wonosobo, Harian Wonosobo - Masyarakat mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, terutama untuk pembuatan E-KTP. Selain pelayanan yang lambat, lokasi yang digunakan juga diraskaan ribet bagi masyarakat.

    "Ribet untuk orang kecil, tapi bagaimana lagi kami bersuara pun tak akan dianggap oleh pemerintahan,” kata Kata Kiman, warga Watumalang yang sudah 3 hari datang ke kantor capil untuk mengurusi penyamaan akte dan KTP, Kamis, (27/8/2015).

    Dampak pelayanan yang lama dan ribet,  membuat waktu banyak terbuang sia-sia karena antri dari pagi sampai setengah hari belum kunjung dipanggil. Tempatnya juga kurang besar, pelayanan kurang maksimal, karyawan juga tidak dengan cepat dalam melayani.

    “Masak buat e-KTP saja harus bolak-balik ke kantor capil. Padahal, kami butuh pelayanan yang baik dan bermutu,” tuturnya.

    Senada dengan warga Topengan, Kecamatan Garung, Sohib yang mengaku, untuk pembuatan akta kelahiran, petugas setempat meminta mereka harus membawa dua saksi, selain sejumlah surat keterangan yang sudah dilegalisasi.

    “Awalnya saya tidak membawa saksi, tetapi petugas meminta saya untuk membawa dua saksi. Padahal, biasanya membuat akta kelahiran itu tidak memerlukan menghadirkan dua saksi dari rumah,” tuturnya. 

    Dulu, kata Sohib, pembuatan akta jauh lebih mudah. Warga tinggal datang sendiri dengan membawa surat nikah dan kartu keluarga. Tidak ada saksi yang harus dibawa langsung ke kantor capil.

    “Sudah dua hari mengurus akta kelahiran untuk anak tetangganya yang baru lahir. Kemarin sudah ke sini, kemudian pulang lagi karena harus membawa dua saksi dari rumah,” katanya kepada Harian Wonosobo. 

    Senada dengan warga Wadaslintang, Munib yang terpaksa harus pulang karena tidak mendapatkan nomor antrian. Padahal, berangkat dari rumah sudah pukul 08.00. Namun, sesampai di kantor capil tidak mendapat nomor antrian.

    “Sebenarnya mau membuat KK, tetapi nomor antriannya sudah habis. Dan terpaksa harus pulang lagi,” tuturnya. 

    Kepala Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, Drs. Makmun Asmara, M.Si membantah adanya ketentuan atau syarat baru. Semua persyaratan yang ada merupakan format dari Kementerian Dalam Negeri.

    “Untuk aturan sebelumnya saya tidak tahu, tetapi sesuai dengan aturan, proses pembuatan akta kelahiran harus menghadirkan dua saksi dari rumah,” ucapnya sembari menunjuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    Mengenai keberadaan saksi, aturan ini pun sudah ada sejak lama yang belakangan ditegakkan kembali. Selama ini, saksi tak ditanyakan sehingga menyebabkan banyak data yang fiktif.

    “Ini aturan sudah lama, jangan sampai hanya karena pembuatan akta yang tidak sesuai aturan akan berhubungan dengan hukum,” tuturnya. (red-HW34/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Warga Wonosobo Keluhkan Pelayanan e-KTP Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top