Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Saturday 29 August 2015

    Pelayanan E-KTP Wonosobo Terbengkalai

    Pembuatan E-KTP di Wonosobo
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Perampingan struktur organisasi pemerintahan paska diterapkannya SOTK membuat sebagian kantor terbengkalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu, pengurangan tenaga pegawai Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo yang membuat pelayanan kurang maksimal. Sebab, nomor antrian yang selalu habis, pembuatan e-KTP yang terlalu lama, dan pembuatan KK yang dirasakan sulit.

    “Ya, jumlah pegawainya berkurang. Secara otomatis pengaruhi pelayanan,” kata Bejo Subagyo, S.P, kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, ditanya soal pelayanan yang kurang maksimal, kemarin. 

    Baca juga: Warga Wonosobo Keluhkan Pelayanan e-KTP 

    Menurutnya, untuk jumlah pegawai yang menangani kependudukan berkurang. Sebab, saat ini hanya dibantu dua pegawai yang menangani kependudukan paska diterapkannya SOTK.

    “Jumlah pegawai yag nangani kependudukan berkurang.  Saya Cuma dibantu oleh dua orang sementara  untuk disuruh melayani 15 kecamatan artinya yang kependudukannnya bermasalah,” katanya kepada Harian Wonosobo.

    Disebutkan, sebelum SOTK diterapkan, kependudukan dibantu oleh 4 tenaga. Sebab, masih ada Kabid dan dua Kasie.

    “Dulu punya Kabid dan Kasie, kemudian  Kasie dibagi dua, bagian pendaftaran pendudk dan Jaringan.  Sekarang hanya dua orang, secara otomatis mempengaruhi. Bayangkan, dua orang harus melayani ratusan pemohon ” katanya. 

    Selain itu, penyebab terjadinya antrian serta membludaknya pemohon juga karena kurang disipilinnya pemohon. Sebab, masyarakat sudah dibeirkan kelonggran untuk membuat e-KTP, tetapi mereka tidak membuatnya.

    “Namanya e-KTP sudah berjalan 4 tahun. Dikasih dispensai seluruh indonesia, berada dimanapun bisa rekaman dimanapun berada,” katanya. 

    Disamping itu, sudah dikasih waktu suruh jemput bola. Kami sudah melakukan jemput bola kami prioritaskan desa yang masih banyak belum rekaman. “Jumlahnya yang belum rekamanan 100 orang. Ternyata setelah ke lokasi Cuma 10 orang,”katanya

    Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan layanan dan persyaratan pembuatan akta kelahiran, e-KTP dan KK di Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo. Untuk pembuatan akta kelahiran, petugas setempat meminta mereka harus membawa dua saksi, selain sejumlah surat keterangan yang sudah dilegalisasi.

    “Awalnya saya tidak membawa saksi, tetapi petugas meminta saya untuk membawa dua saksi. Padahal, biasanya membuat akta kelahiran itu tidak memerlukan menghadirkan dua saksi dari rumah,” keluh Shohib warga Topengan.

    Dulu, kata dia, pembuatan akta jauh lebih mudah. Warga tinggal datang sendiri dengan membawa surat nikah dan kartu keluarga. Tidak ada saksi yang harus dibawa langsung ke kantor capil.

    “Sudah dua hari mengurus akta kelahiran untuk anak tetangganya yang baru lahir. Kemarin sudah ke sini, kemudian pulang lagi karena harus membawa dua saksi dari rumah,” katanya.
     
    Senada dengan warga Wadaslintang, Munib yang terpaksa harus pulang karena tidak mendapatkan nomor antrian. Padahal, berangkat dari rumah sudah pukul 08.00. Namun, sesampai di kantor capil tidak mendapat nomor antrian. “Sebenarnya mau membuat KK, tetapi nomor antriannya sudah habis. Dan terpaksa harus pulang lagi,” tuturnya. 

    Kepala Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, Drs. Makmun Asmara, M.Si membantah adanya ketentuan atau syarat baru. Semua persyaratan yang ada merupakan format dari Kementerian Dalam Negeri.

    “Untuk aturan sebelumnya saya tidak tahu, tetapi sesuai dengan aturan, proses pembuatan akta kelahiran harus menghadirkan dua saksi dari rumah,” ucapnya sembari menunjuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    Mengenai keberadaan saksi, aturan ini pun sudah ada sejak lama yang belakangan ditegakkan kembali. Selama ini, saksi tak ditanyakan sehingga menyebabkan banyak data yang fiktif.

    “Ini aturan sudah lama, jangan sampai hanya karena pembuatan akta yang tidak sesuai aturan akan berhubungan dengan hukum,” tuturnya. (red-HW34/Foto: Harian Wonosobo).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pelayanan E-KTP Wonosobo Terbengkalai Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top