Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Thursday 27 August 2015

    Pemkab Wonosobo Belum Memiliki Perda Toko Modern

    Salah satu toko modern di Wonosobo.
    Wonosobo, Harian Wonosobo -   Regulasi  pendirian, pengelolaan, penataan toko modern dan pasar tradisional masih mengacu kepada perbub nomor 21 tahun 2008. Sebab, sampai saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur toko modern dan pasar tradisional.

    “Berdasarkan registrai lembaran daerah pada bagian hukum, memang perda toko modern belum ada. Karena, masih mengacu pada peraturan bupati (perbub) nomor 21 tahun 2008,” ungkap M. Nur Wahid Kasubag Peraturan Perundangan-undangan  Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo di kantornya, Selasa (25/8/2015).

    Dewan pernah mengusulkan untuk membuat perda toko modern. Hanya saja, sampai saat ini belum kepastian mengenai kelanjutan usulan perda tersebut. “Pernah ada usulan dari dewan, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian,” tuturnya kepada Harian Wonosobo.

    Pihaknya juga menyarankan untuk menemui langsung sekretariat dewan menanyakan kelanjutan usulan perda toko modern. Supaya, ada kejelasan usulan dewan mengenai perda toko modern.
    “Lebih jelasnya langsung ditanyakan ke sekwan, supaya bisa mengetahui lebih jelas kelanjutan usulannya,” katanya.

    Menurutnya, pengajuan perda bisa dilakukan oleh instansi terkait atau dewan. sebab, untuk menyusun perda melalui mekanisme dan prosedur sesuai peraturan undang-undang.

    “Pengajuan perda bisa ditanyakan langsung ke kantor perdagangan selaku SKPD teknis,” tuturnya.
    Petugas TU Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Wonosobo, Aisyah membenarkan jika dewan pernah mengusulkan perda tentang toko modern.
    Namun, sampai saat ini masih dalam proses dan belum disahkan. Sebab, perda toko modern yang diajukan masih rancu.  “Dewan pernah mengusulkan, tetapi masih rancu,” katanya.

    Direktur Serayu Institut (SI) Najmu Tsaqib Akhda meminta agar pemerintah segera membuat regulasi yang baru terkait toko modern dan pasar tradisional. Sebab, perbub nomor 21 tahun 2008 terbilang kurang memberikan dukungan kepada pedagang kecil.

    “Regulasi pendiriaan toko modern di Wonosobo terbilang lemah dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Sebab, acuan yang digunakan untuk mengatur toko modern masih menggunakan perbub nomor 21  tahun 2008. padahal sudah ada aturan baru terkait pengelolaan dan penataan toko modern yakni permendag nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko medern,” katanya. (red-HW34/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkab Wonosobo Belum Memiliki Perda Toko Modern Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top