Ketua KPU Wonosobo |
“Penetapan psangan calon akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus. Mereka yang lolos dari poses pendaftaran dan persyaratan akan ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam pilkada 9 Desember 2015,” Ungkap Ketua KPU Wonosobo, Ngarifin Shidiq dikantornya, kemarin kepada Harian Wonosobo.
Untuk diketahui, empat pasangan calon yaitu Maya dan Eko, Sarif dan Usup, Eko dan Agus Subagiyo serta Hadi dan Harjo sudah mendaftar dan menyerahkan persyaratan. Semua proses sudah dilakukan, mereka juga sudah melakukan proses kesehatan.
“Pemerikasaan kesehatan sudah dilakukan dan diikuti oleh semua pasangan bakal calon,” terangnya kepada Harian Wonosobo.
Dari jadwal KPU, setelah proses pendaftaran para kandidat, cek kesehatan, pemberitahuan hasil penelitian. (Red-HW44/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment