Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Saturday 22 August 2015

    Pengelolaan Pasar Tradisional Wonosobo Kurang Optimal

    Akhda Direktur SI
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Serayu Institut (SI) Kabupaten Wonosobo angkat bicara  terkait keinginan komisi A yang meminta agar ijin toko modern dikaji ulang. SI menilai disamping mengeluarkan peraturan daerah mengenai penataan toko modern, hal yang terpenting adalah pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan terhadap pengelolaan pasar tradisional dalam rangka peningkatan daya saing. Peningkatan daya saing yang dimaksud disini adalah termasuk revitalisasi bangunan dan penerapan manajemen pengelolaan yang profesional.

    “Melihat kondisi pasar tradisional yang ada di Wonosobo rasanya pemerintah belum optimal dalam melaksanakan upaya peningkatan daya saing tersebut. Pasar tradisional yang ada di pusat kota sampai sekarang belum jelas pembangunannya pasca kebakaran. Sementara di tiap kecamatan banyak pasar yang belum tahu akan direnovasi kapan,” kata Najmu Tsaqib Akhda Direktur Serayu Institut (SI) Kabupaten Wonosobo di rumahnya kepada Harian Wonosobo, Jumat (21/8/2015). 

    Menurutnya, kabupaten Wonosobo sebagai salah satu kabupaten yang sedang berkembang menjadikannya sebagai lokasi yang strategis untuk bisnis toko modern seperti minimarket dan juga supermarket. Akan tetapi, dalam perkembangannya banyak menuai protes dari pedagang yang merasa pendapatannya menurun karena keberadaan toko modern tersebut.

    “Sebenarnya Pemerintah Pusat telah membuat peraturan untuk menata perkembangan ritel. Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor  112 tahun 2007 tentang “Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern” dan yang terbaru adalah Permendag Nomor  70/M-DAG/PER/12/2013 tentang “Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern”. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi daerah yang akan membuat kebijakan terkait dengan persoalan toko modern,” katanya.

    Menurutnya, pemerintah Wonosobo pernah mengeluarkan perbup Nomor 21 tahun 2008 tentang Penataan Toko Modern dan Pembinaan Pasar Tradisional yang mengacu pada Perpres Nomor  112 tahun 2007 tentang “Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern”.

    Namun, seiring dengan dikeluarkannya Permendag Nomor  70/M-DAG/PER/12/2013 tentang “Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern”, maka perbup tersebut harus segera direvisi dan perlu segera dibuat perdanya sehingga dasar hukumnya jelas. 

    “Adanya regulasi pemerintah bertujuan untuk memberi keadilan dan kesejahteraan bagi pelaku pasar khususnya bagi golongan ekonomi menengah kebawah. Kedepan pemerintah kabupaten Wonosobo perlu mengkaji secara mendalam dan bahkan perlu sekali melakukan penelitian dan pemetaan mengenai persaingan ritel dan pasar tradisional serta bagaimana keduanya saling mempengaruhi, supaya perda yang dihasilkan memberikan iklim pasar yang positif,” harapnya. 

    Disebutkan, pada pasal 2 ayat 1 permendag tersebut menyebutkan bahwa pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib berpedoman pada Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasi.  Selain itu pasal 3 ayat 1 juga menyebutkan bahwa jumlah pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Pasar Tradisional atau toko eceran tradisional ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

    Karena semua kebijakan mengenai jumlah, jarak dan zonasi menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka hendaknya kebijakan yang akan dibuat bisa mengayomi semua pihak. Yang menjadi prioritas adalah pasar tradisonal tidak kalah saing dengan toko modern. Yang menjadi patokan sesuai permendag adalah, dalam menentukan jumlah toko dan jarak, pemda harus mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk, potensi ekonomi daerah setempat, aksesibilitas wilayah, serta jam kerja toko modern yang sinergi dan tidak mematikan usaha toko eceran tradisional.

    Menurutnya, bagi toko modern dan pusat perbelanjaan yang melanggar ketentuan sudah ada peraturan sanksinya. sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang meliputi peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. Jadi bagi pihak yang merasa dirugikan akan keberadaan toko modern dan jika toko modern tersebut memang melanggar ketentuan, pihak tersebut bisa segera melaporkannya. (red-HW58/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pengelolaan Pasar Tradisional Wonosobo Kurang Optimal Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top