Ketua KPU Wonosobo |
“Tanggal 3-4 Agustus kami akan beritahukan hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon,” kata Ketua KPU Wonosobo, Ngarifin Shiddiq dikantornya, kemarin.
Menurutnya, setelah itu
apabila masih ditemukana da kekurangan. Maka, akan diberikan kelongaran untuk perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon.
“Masih ada perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon,” tuturnya kepada Harian Wonosobo.
Disebutkan, perbaikan syarat pencalonan partai gabugan atau gabungan partai politik pada 4-7 Agustus 2015. Lalu, perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU yanggal 4-7 Agustus. Dan perbaikan, syarat pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan juga 4-7 Agustus 2015.
Penelitian hasil perbaikan akan diakukan pada 8-14 Agustus untuk perbaikan perssyaratan oartai politik dan gabungan. Lalu untuk pasangan calon perseorangan akan dilakukan tanggal 4-21 Agustus 2015. (Red-HW33/Foto: harian wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment