Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Thursday 27 August 2015

    Cara Membuat Akta Kelahiran Harus Bawa Dua Saksi

    Warga saat membuat Akta Kelahiran di Wonosobo
    Wonosobo, Harian Wonosobo - Sejumlah warga mengeluhkan layanan dan persyaratan pembuatan akta kelahiran, e-KTP dan KK di Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo. Untuk pembuatan akta kelahiran, petugas setempat meminta mereka harus membawa dua saksi, selain sejumlah surat keterangan yang sudah dilegalisasi.

    “Awalnya saya tidak membawa saksi, tetapi petugas meminta saya untuk membawa dua saksi. Padahal, biasanya membuat akta kelahiran itu tidak memerlukan menghadirkan dua saksi dari rumah,” keluh Shohib warga Topengan, Kecamatan Garung seusai mengurus pembuatan akta kelahiran, Rabu (26/8/2015). 

    Dulu, kata dia, pembuatan akta jauh lebih mudah. Warga tinggal datang sendiri dengan membawa surat nikah dan kartu keluarga. Tidak ada saksi yang harus dibawa langsung ke kantor capil.

    “Sudah dua hari mengurus akta kelahiran untuk anak tetangganya yang baru lahir. Kemarin sudah ke sini, kemudian pulang lagi karena harus membawa dua saksi dari rumah,” katanya kepada Harian Wonosobo. 

    Senada dengan warga Wadaslintang, Munib yang terpaksa harus pulang karena tidak mendapatkan nomor antrian. Padahal, berangkat dari rumah sudah pukul 08.00. Namun, sesampai di kantor capil tidak mendapat nomor antrian.

    “Sebenarnya mau membuat KK, tetapi nomor antriannya sudah habis. Dan terpaksa harus pulang lagi,” tuturnya. 

    Kepala Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, Drs. Makmun Asmara, M.Si membantah adanya ketentuan atau syarat baru. Semua persyaratan yang ada merupakan format dari Kementerian Dalam Negeri.

    “Untuk aturan sebelumnya saya tidak tahu, tetapi sesuai dengan aturan, proses pembuatan akta kelahiran harus menghadirkan dua saksi dari rumah,” ucapnya sembari menunjuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    Mengenai keberadaan saksi, aturan ini pun sudah ada sejak lama yang belakangan ditegakkan kembali. Selama ini, saksi tak ditanyakan sehingga menyebabkan banyak data yang fiktif.

    “Ini aturan sudah lama, jangan sampai hanya karena pembuatan akta yang tidak sesuai aturan akan berhubungan dengan hukum,” tuturnya. 

    Sementara itu, kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, Bejo Subagyo, S.P. menyampaikan, pembuatan e-KTP, KK memang harus antre. Bahkan, nomor antrian yang sudah disediakan sering kehabisan. “Kami sudah menyediakan 135 antrian, namun karena jumlah pemohon e-KTP membludak maka nomor antrian sering habis,” tuturnya.

    Pihaknya, juga meminta agar pemohon e-KTP maupun KK harus menyiapkan persyaratan yang sudha ditentukan. Supaya, mempermudah proses pembuatan. Sebab, jika masih ada syarat yang kurang maka secara otomatis disuruh untuk melengkapi. “Sebenarnya syaratnya sangat mudah, untuk pembuat e-KTP harus menunjukkan KK,” katanya.  (red-HW34/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Cara Membuat Akta Kelahiran Harus Bawa Dua Saksi Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top