Salah satu toko modern di Wonosobo |
“Perda RTRW nomor 2 tahun 2011 itu menjadi acuan kita untuk pemanfaatan ruang. Sementara, untuk saat ini aturan atau Perda tata ruang tersebut masih belum rinci. Karena, masih berorientasi pada kawasan,” tutur Wawan Bagian Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo di kantornya, kemarin kepada Harian Wonosobo.
Menurutnya, kedepannya memang harus disusun aturan yang lebih rinci namanya rencana detail tata ruang dengan skala ketepatan satu dibanding 5 ribu. Sebab, aturan tata ruang tidak bisa berdiri sendiri, butuh aturan teknis yang mengatur reguslasi kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan pasra tradisional.
“Itu lebih rinci lagi, dalam satu persil sudah bisa untuk kegiatan yang lebih rinci. Karena, aturan tata ruang tidak bisa dipakai berdiri sendiri, dia butuh aturan teknis sebagai bahan pertimbangan,” katanya kepada Harian Wonosobo.
Menurutnya, selama ini dalam tata ruang itu tidak diatur sedemikian detil mana kawasan pasar modern mana pasar tradisional. Untuk itu, dibutuhkan peraturan teknis, peraturan pasar modern, berjarak sekian meter ada aturan teknis, aturan spasial dan teknis harus sinkron.
“Sampai sekarang dalam perda tata ruang hanya memperbolehkan kawasan untuk perdagangan barang dan jasa. Belum, ada aturan teknis yang mengatur tentang kawasan larangan untuk tidak diperbolehkannya didirikan toko modern,” katanya.
Menurutnya, supaya pembangunan betul-betul mencapai sasarannya. Maka, daerah tersebut harus ditata. “Mau tidak mau agar perkembangannya apa yang diharapkan. Memang jika dibiarkan akan berkembang, maka harus direncanakan,” katanya.
Sesuai tata ruang, mana daerah kawasan pemukiman, mana yang kawasan perdagangan dan jasa harus diatur, Misal,punya rumah yang sampungnya hendak didirikan toko modern. Bisa keberatan, dengan dsadar tanah akan terganggu susah untuk parkir.
“Nah, dalam kaitannya memang disitu harus direncanankan. Kawasan perdagangan jasa, pusat pasar tradisional dan mana yang boleh toko modern,” katanya. (red-HW45/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment