Pemda Wonosobo sedang mensosialisasikan larangan usaha minuman alkohol |
Penjelasan terkait aturan penjualan minuman beralkohol tersebut mengemuka, setelah munculnya pertanyaan dari Madijo. "Di wilayah Kertek ini, pembelian minuman beralkohol seakan begitu mudah, terutama di waktu malam," beber Madijo. Pihaknya mengaku cukup resah dengan kondisi tersebut, mengingat efek negatif yang mengikuti biasanya adalah munculnya keributan, terutama ketika ada acara-acara hiburan. "Pada intinya kami meminta Pemerintah tegas dalam menertibkan penjual minuman beralkohol agar terjadi hal-hal negatif yang merugikan masyarakat," kata Madijo.
Kepala Seksi perlindungan konsumen dan pengawasan barang Kantor Perindag, Oman Yanto menambahkan, terkait aturan penjualan miras juga ada dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008. "Namun perda tersebut tengah dalam masa judicial review, sehingga yang kami gunakan sekarang adalah Permendag Nomor 74 2013 dan Permendag Nomor 6 2015," urai Oman. Senada dengan Dyah, Oman juga menegaskan bahwa penjualan eceran minuman beralkohol di Wonosobo belum ada yang memperoleh ijin resmi.(HW/99/yudha/Harianwonosobo)
0 komentar:
Post a Comment