Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Wonosobo Awaludin Ahmad sedang memberikan pemaparan |
Menurut Awaludin, BPD merupakan badan yang memiliki kewenangan untuk memonitoring. Karena, sesuai amanat undang-undang desa, peran BPD sangat besar. "Ketika kita melakukan monitoring ke desa BPD patner PD untuk melakukan monitoring pelaksanaan dana des," jelasnya.
Menurutnya, selama ini PD lebih fokus mendamping lembaga Supra desa, seperti halnya camat, kasi Pemer, kasi PMD, Kades, Perangkat desa dan perangkat lainnya. Sementara, kedekatan dengan lembara intra, seperti BPD masih terasa kurang. "PD masuk lembaga-lembaga intra desa, karena selama ini masih fokus dilembaga supra," katanya. (HW/99/Kang Emil/ Harianwonosobo).
0 komentar:
Post a Comment