Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Monday 30 May 2016

    Inilah Empat Tugas Mendesak Pendamping Desa, Apa?

    Kasie PM dan TTG Kabupaten Wonosobo Asmoro, SE sedang memberikan arahan dalam rakor di Sindoro Sumbing, Selasa (31/5). 

    Wonosobo, Harian Wonosobo - Pendamping Desa (PD) secara rutin diberi pembekalan. Bahkan, tak tanggung-tanggung, PD diminta untuk meningkatkan kinerja pendampingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. "Hasil evaluasi membuktikan bahwa kinerja pendamping desa sudah terbilang baik. Namun, ke depan harus tetap ditingkatkan. Supaya, upaya penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai amanah undang-undang desa nomor 6 tahun 2014," tutur Kasie PM dan TTGF Kab Wonosobo Asmoro, SE dalam rapat kordinasi di rumah makan Sindoro Sumbing, Selasa (31/5).
    Disebutkan, upaya yang segera dilakukan oleh PD adalah meningkatkan  kordinasi dengan kecamatan. Utamanya, Kasie PM dan Kasi Pemerintahan. "Minta arahan agar bisa menjalankan kinerja lebih baik lagi," tuturnya.
    Pendamping Desa juga diminta untuk memahami tugas dan fungsinya masing-masing. Sehingga, mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. "Cermati Tuposi PD," tuturnya.
    Selain itu, pendamping desa juga diharapkan untuk secara rutin mengirimkan laporan rencana kerja dan tindak lanjut. Karena, laporan tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat. "RKTL sudah mulai pencairan, laporan atau progres pencairan, sidang kabinet pasti ditanyakan, kita harus mendukung progres itu," jelasnya. (HW/99/Kang Emil/Harianwonosobo).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Inilah Empat Tugas Mendesak Pendamping Desa, Apa? Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top