Ilustrasi. |
Hasil rekapitulasi untuk kategori SMK, menurut Lintang memang tidak 100 % karena ada 2 siswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 57 Tahun 2015, kriterian kelulusan untuk jenjang SMA maupun SMK, menurut Lintang tidak semata ditentukan hasil UN. “Ada beberapa kriteria sebagai syarat kelulusan, yaitu telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan lolos ujian,” terangnya. Bagi peserta didik di SMK, nilai ujian praktik keahlian kejuruan dan nilai teori kejuruan dengan pembobotan 70 % : 30 %, dikatakan Lintang juga diberlakukan. Siswa yang tidak lulus pada tahun ini, menurut Lintang masih bisa mengulang pendidikan di tahun ajaran berikutnya.
Menyambut hasil kelulusan jenjang SMA dan SMK tersebut, Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagyo mengaku cukup bersyukur. “Terpenting adalah proses sudah dilalui dan berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan berarti,” tutur Wabup saat ditemui di sela penutupan gelar pameran klaster dan pasar agropolitan. Mengenai masih adanya peserta didik yang tidak lulus, Wakil Bupati berpikir positif, bahwa yang bersangkutan mungkin sedang dalam kondisi kurang siap ketika menjalani ujian. “SMA bisa lulus 100 % layak kita syukuri bersama dan tentu harus diapresiasi, begitu pula untuk SMK, yang berhasil mencapai 99,94 %,” tegas Agus. Satu hal lain yang perlu menjadi perhatian, menurut Agus adalah terkait dengan keberlanjutan pendidikan. Pihaknya mendorong agar semua lulusan, baik SMA maupun SMK melanjutkan ke perguruan tinggi. “Mungkin bagi lulusan SMK bisa langsung bekerja dulu, tapi nantinya saya nilai perlu juga untuk meneruskan pendidikan di tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya. (HW/99/Usy/Harianwonosobo).
0 komentar:
Post a Comment