Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonosobo Samsul Maarif sedang memberikan pemaparan tentang sekolah inklusi di Wonosobo. |
Adanya komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang akan menambah jumlah sekolah Inklusi tersebut mendapat sambutan positif dari Yuli Asmini, narasumber dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendapat giliran sebagai pembicara kedua. Menurut Yuli, sudah sewajarnya apabila pemerintah berupaya lebih baik di masa-masa mendatang untuk mengakomodasi anak-anak berkebutuhan khusus. “Sekolah inklusi memang hadir untuk memenuhi hak anak-anak yang tergolong memiliki kebutuhan khusus, sehingga mereka merasakan kesamaan hak untuk memperoleh pendidikan,” jelas Yuli. Pihaknya bersama jajaran komisoner di Komnas HAM, dikatakan Yuli juga terus mendorong pemerintah daerah agar menjaga komitmen untuk mengedepankan persamaan hak, termasuk di kalangan anak-anak penyandang disabilitas, maupun anak-anak yang memiliki kebutuhan berbeda dengan sebaya mereka.
Senada, Novi Puspita Candra, pakar psikologi dari UGM yang menjadi narasumber ketiga memandang keberadaan sekolah inklusi sama pentingnya dengan sekolah reguler. “Tak hanya anak dengan disabilitas, kategori berkebutuhan khusus juga ada dalam diri anak-anak yang memiliki kecenderungan hiperaktif dan memiliki kecerdasan di atas rata-rata,” tutur Novi. Selain memerlukan lebih banyak lagi sekolah inklusi, kebutuhan anak-anak spesial itu menurut Novi juga memerlukan guru-guru yang benar-benar memiliki kompetensi keilmuan yang memadai. “Para pendidik juga harus terus meningkatkan kapasitas keilmuan mereka, agar ketika berhadapan dengan anak didik berkebutuhan khusus mampu mengakomodasi apa yang menjadi keinginan mereka,” pungkas Novi.
Dukungan terhadap keinginan Pemkab untuk lebih banyak lagi mengakomodasi anak-anak berkebutuhan khusus dalam sekolah Inklusi juga diungkapkan Ketua DPRD, Afif Nurhidayat. Menurut Afif, sebagai Kabupaten yang saat ini telah memiliki Perda ramah HAM, Wonosobo memang sudah sewajarnya memberikan perhatian lebih bagi upaya-upaya persamaan hak, termasuk bagi anak-anak berkebutuhan khusus. (HW/99/Kang Emil/Harianwonosobo).
0 komentar:
Post a Comment