TA TTG Kabupaten Wonosobo, Al Amin sedang memaparkan Bantuan Keuangan Gubernur. |
Disebutkan, jumlah bantuan keuangan tersebut nominalnya sekitar RP15juta. Kemudian, akan diberikan kepada desa sesuai dengan persyaratan yang berlaku. "Sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 413.4/41 Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 maka desa penerima bantuan keuangan harus melengkapi persyaratannya," jelasnya.
Disebutkan, salah satu diantara syarat yang harus dilengkapi adalah segera menyampaikan proposal Rencana Penggunaan Dana (RDP) beserta berkas pencairan bantuan keuangan. Kemudian, menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan paling lambat 10 setelah akhir Triwulan. "Penggunaan bantuan dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemdes penerima bantuan. Sehingga, harus dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan akuntabel," katanya. (HW/99/Kang Emil).
0 komentar:
Post a Comment