Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Tuesday 14 June 2016

    Desa Wajib Gelar Pengadaan Barang, Kok Bisa?

    Kordinator TA Kabupaten Wonosobo Awaludin Ahmad. 

    Wonosobo, Harian Wonosobo - Pengadaan barang dan jasa di desa sebagai tahapan yang harus dilakukan oleh desa dalam pelaksanaan APBDESA. Menilik Perbub  75  thn 2017 pasal 30 disebutkan bahwa APBDesa dilaksanakan dengan prinsip hemat, terarah dan terkendali. "Dari prinsip hemat pelaksanaan APBDesa yang dilaksanakan secara Swaklola harus dilaksanakan sehemat mungkin dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan sumberdaya yang ada didesa baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia simaksimalkan berasal dari desa. Sehingga pembiayaan APBDesa dapat dihemat semaksimal mungkin," tutur Awaludin Ahmda Kordinator TA Kabupaten Wonosobo, kemarin.
    Menurutnya, prinsip terarah maksudnya adalah semua pelaksanaan APBDesa harus mengacu pada RPJMDesa, RKPDesa dan peraturan2 tentang pelaksanaan APBDesa yang secara teknis tijabarkan dalam RAB pada tiap pelaksanaan kegiatan. "Prinsip terkendali dimaksudkan bahwa pelaksanaan APBDesa harus terkendali dengan melakukan pengawasan penggunaan anggaran secara baik dan tepat sasaran oleh stakehalder desa dan masyarakat yang saluran aspirasinya dapat melalui lembaga lembaga yang ada di desa," tuturnya. (HW/99/Kang Emil/Harianwonosobo). 

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Desa Wajib Gelar Pengadaan Barang, Kok Bisa? Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top