Joko Longkeyang saat dirawat di rumah sakit. |
Joko
Longkeyang, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mengaku saat itu sedang
melakukan tugas liputan dan kebetulan saat duduk santai di sebuah cafe. Akan
tetapi, tiba-tiba ia dipukul oleh oknum kepala desa yang kebetulan berada di
cafe tersebut.
Kejadian itu,
mengakibatkan pelipis Joko robek. Ia pun kemudian dilarikan ke rumah sakit
terdekat untuk segera divisum dan mendapatkan pengobatan. “Benar, saya jadi
korban pemukulan oknum kepala desa. Saat itu saya lagi liputan bersama
teman-teman wartawan lain,” beber Joko saat dikonfirmasi.
Kronologi
kejadian, berawal ketika wartawan Joko Longkeyang bersama rekan-rekannya
memantau liputan dunia malam di cafe remang-remang di wilayah Pemalang. Namun,
secara tiba-tiba dari belakang Joko, ada seorang oknum kepala desa langsung
memukul Joko yang mengkibatkan pelipisnya robek.
Usai kejadian
itu, Joko dibawa teman wartawan lainnya
langsung pergi ke RSUD Dr. M. Ashari Pemalang. Usai visum, Joko dan rekannya
melaporkan kejadian itu ke Polsek Ampelgading Pemalang.
Sampai berita
ini ditulis, Sabtu malam (8/4/2017), kondis Joko belum pulih total. Namun ia
mengaku bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Kapolres Pemalang. “Kasus ini
sudah ditangani Pak Kapolres,” kata Joko yang juga Sekretaris Asosiasi Wartawan
Profesional Indonesia (AWPI) Pemalang.
Sementara itu
Kapolsek Ampelgading AKP Heriyadi Noor
kepada awak media, membenarkan telah datang seorang wartawan bersama dua orang
saksi yang langsung membuat laporan terkait dengan aksi pemukulan dan tim
Polsek Ampelgading saat ini sedang mendalami kasus tersebut .
”Ya benar mas
kami polsek Ampelgading telah menerima laporan dari sdr. Joko yang melaporkan
telah terjadi pemukulan pada dirinya sehingga megakibatkan luka pada pelipis
dan sudah dilakukan pembuatan berita acara pemeriksaan,” jelas Kapolsek AKP
Heriyadi Noor.
Lebih lanjut
Kapolsek mengatakan bahwa nanti hari Senin (10/4/2017) akan dilakukan
pemanggilan terhadap terlapor yaitu seorang Kepala Desa berinisal “R”.
Saat dihubungi
via telepon, Pemimpin Umum Harianpemalang.com, Sarwo Edy membenarkan hal
tersebut. “Kejadian tersebut pada Jumat malam (7/4/2017) kemarin, di sebuah
kafe yang memang kondisinya gelap,” ujar Sarwo Edy, pada Sabtu malam,
(8/4/2017).
Tapi
masalahnya, kata dia, Pak Joko dan Pak Kades ini tidak saling kenal. Bahkan,
dari investigasi, kepala desa tersebut saat memukul Joko dalam kondisi mabuk
dan menghabiskan tiga botol minuman keras.
Dari insiden
ini, Sarwo Edy berharap agar insiden ini menjadi pelajaran bersama. “Kalau soal
hukum, itu urusan penegak hukum lah. Kan sudah ada laporan dan masuk BAP,”
tegas dia.
Kalau bagi
saya, lanjut dia, karena sudah kedaden, semoga semua pihak bisa mengambil
manfaatnya. “Baik itu Pak Joko, Pak Kades maupun penegak hukum di Pemalang.
Saya yakin, di sisi lain akan ada penggiringan opini Kades Memukul Wartawan. Di
sisi lain, baik Pemkab maupun pengawas Kades juga harus berbenah, jangan ada
Kades yang arogan. Dan, mestinya cafe remang-remang itu menjadi target
penutupan,” harap dia.
Harian Jateng
Network (HJN) sebagai induk manajemen dari media online Harianpemalang.com,
mengecam aksi kekerasan terhadap salah satu jurnalis HJN, Ahmad Joko Suryo
Supeno alias Joko Longkeyang yang sehari-hari sebagai jurnalis
Harianpemalang.com. Kekerasan tersebut, baru pertama kali terjadi pada jurnalis
Harian Jateng Network sejak dirintis tahun 2012 silam.
“Saya awalnya
kaget dan tidak percaya. Namun jika sudah ini melanggar UU Pers, ya wajib
ditindak. Siapapun itu, karena melanggar regulasi, apalagi saat jurnalis itu
melakukan tugas pers,” ujar Hamidulloh Ibda, CEO Harian Jateng Network, Sabtu
malam (8/4/2017).
Pihaknya
menjelaskan, bahwa saat ini masih dalam penelitian dan pelaku sudah dilaporkan
ke Polsek Ampelgading, Pemalang. “Kita tunggu hasilnya saja, tapi kalau jelas
melanggar, saya harap hukum harus ditegakkan,” tegas dia.
Yang jelas,
kata dia, kami mendesak, terutama Polres Pemalang untuk mengusut kasus ini. “Sebab,
selama ini Polres Pemalang sudah menjadi mitra bagi Harian Pemalang dan Harian
Jateng dalam hal pemberitaan,” ujar dia.
Seperti
diketahui, kekerasan terhadap jurnalis sangat melanggar Undang-undang Pers
Nomor 40 tahun 1999. Jurnalis dilindungi UU Pers dalam melaksanakan kegiatan
jurnalistik mulai dari mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 UU
Pers dengan jelas menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas jurnalistik,
seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum.(Red-Hw99).
Wah kalo sedang mabuk harus dihindari orangnya yaa. http://www.wonosobopos.co.id/ular-memangsa-landak/
ReplyDelete