Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Tuesday 27 September 2016

    Calon Kepala Desa Boleh Dari Penduduk Luar Desanya, Kok Bisa?

    Kabag Pemerintahan Setda Tri Antoro memaparkan agenda penyelenggaraan pemerintahan desa Tahun 2016-2017 dalam Rakor Camat dan Sekcam.
    WONOSOBO, HARIAN WONOSOBO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyebut bahwa calon kepala desa tidak harus merupakan penduduk desa yang tengah menggelar pemilihan. Hal itu, menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro perlu disikapi secara cerdas dan bijak demi oleh semua pihak, khususnya warga masyarakat di desa yang tengah bersiap menggelar Pilkades, demi menghindari adanya kesalahpahaman dan potensi munculnya dampak negatif. Penegasan terkait harus diterapkannya putusan MK tersebut, disampaikan Tri kepada para camat dan sekcam se-Wonosobo, yang menjadi peserta rapat koordinasi di Ruang Mangunkusumo Setda, Selasa (27/9).
    “Persyaratan terkait pencalonan kepala desa didasarkan pada tinjaua atas Putusan MK dan Surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 140/3476/SJ tertanggal 14 September tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” papar Tri Antoro.
    Terbitnya putusan MK sendiri, dijelaskan Tri merupakan hasil dari adanya gugatan asosiasi perangkat desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang menilai persyaratan calon kepala desa yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak memenuhi unsur keadilan. “Pasal 33 Huruf g dalam UU Desa menyebut bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 Tahun sebelum pendaftaran,” beber Tri.
     Hal itu, dikatakan Tri dianulir MK karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ketiga pasal tersebut, menurut Tri Antoro menyetarakan setiap warga Negara Indonesia untuk mendapatkan haknya, yaitu memilih dan dipilih, termasuk dalam hal pemilihan Kepala Desa.
    Perubahan peraturan terkait persyaratan calon Kepala Desa yang tak lagi mengharuskan domisili setempat, juga mendapat tanggapan dari Bupati Wonosobo, Eko Purnomo. Menurut Bupati, semua pihak, termasuk para Camat dan Sekcam sampai pada para panitia Pilkades selayaknya mencermati peraturan tersebut dengan seksama. Warga masyarakat, diimbau Bupati juga perlu menyikapi secara bijak, mengingat ketentuan itu sudah menjadi keputusan tetap MK. Pemerintah Kabupaten, diakui Bupati juga akan menaati amanat surat edaran dari Medagri RI terkait putusan dari Mahkamah Konsitusi tersebut. (HW/99/Kang Emil/Harianwonosobo).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Calon Kepala Desa Boleh Dari Penduduk Luar Desanya, Kok Bisa? Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top